Dua Pelaku Pencuri HT di Tenggarong Diringkus Polisi
(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopyan saat riliese, Selasa 8 Juni 2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Dua warga Loa Kulu diamankan Tim Aligator Satresktim Polres Kukar, karena telah
melakukan pencurian HT Rig yang berada di dalam mobil.
Pelaku
tersebut berinisial AH (34) dan MS (33) ditangkap di Gunung Sentul RT 34
Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Kapolres
Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopyan
mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan
memecahkan pintu kaca mobil di bagian kiri (bagian penumpang).
"Awal
mulanya pada tanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 00.15 wita pelaku sedang
berjalan berkeliling mencari sasaran di sekitar Tenggarong menggunakan sepeda
motor" kata Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Selasa
(8/6/2021).
Sekitar
pukul 01.20, pelaku menemukan sasaran yaitu sebuah mobil mini bus Isuzu ELF KT
7555 FDA milik PT Mandiri Jaya Putra, mobil tersebut berada di halaman rumah
Arifin Jalan Gunung Sentul.
Keduanya
memutuskan bahwa sasarannya adalah mobil tersebut, kemudian pelaku memecahkan
kaca mobil di bagian pintu sebelah kiri dan melakukan aksi pencurian.
Kepada
polisi, pelaku mengaku bahwa sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali, untuk
yang pertama melakukan aksinya di Jalan Wolter Monginsidi KM 5, di Desa
Rempanga, Jalan MT Haryono Loa Kulu, Kelurahan Jahab, Jalan Gunung Sentul.
Barang
bukti yang diamankan yaitu, 1 obeng warna silver kuning, 1 senter, 1 sepeda
motor mio, 1 mobil Isuzu ELF beserta STNK dan kunci kontaknya.
Keduanya
dikenakan Pasal 365 KUHP (1) jo Pasal 53 (1) KUHP atau Pasal 406 tentang tindak
pidana percobaan pencurian dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara.
"Saya
menghimbau kepada masyarakat, masyarakat diminta untuk memarkirkan kendaraannya
pada tempatnya, dan lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang
kembali" ucapnya.(*riz)